Oleh Darmaningtyas
Salam dan Bahagia!
Pemerintah bersama DPR RI sekarang sedang mempersiapkan sebuah undang-undang baru yang akan mengatur tentang pendidikan, yang dikenal dengan RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan). RUU BHP ini disusun untuk memenuhi tuntutan di dalam Pasal 53 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20/2003, yang menyatakan:
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan,
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik,
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri
Dengan demikian, secara yuridis formal tujuan penyusunan RUU BHP adalah memenuhi ketentuan Pasal 53 UU Sisdiknas, khususnya ayat (4).
Sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang setara dengan UU Sisdiknas, maka RUU BHP dapat mengatur secara berbeda dengan UU Sisdiknas, dan perbedaan tersebut menjadi ketentuan yang khusus (lex specialis), yang harus didahulukan berlakunya dari ketentuan yang umum (lex generalis) sebagaimana termuat di dalam UU Sisdiknas. Dalam hal ini berlaku prinsip lex specialis derogat legi generalis (ketentuan yang khusus didahulukan berlakunya daripada hukum yang umum).
Adanya ketentuan bahwa BHP sebagai undang-undang yang lebih khusus daripada UU Sisdiknas, maka jelas bahwa UU BHP akan lebih banyak dipakai daripada UU Sisdiknas di dalam mengatur pendidikan. Bila ini yang terjadi, maka keberadaan UU Sisdiknas makin tidak punya taring dan tidak dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menuntut hak-hak mereka akan pendidikan.
Tulisan di bawah ini mencoba memberikan gambaran singkat tentang isi dari RUU BHP versi terbaru tanggal 22 Agustus 2007 kepada pembaca Pusara dengan harapan pembaca dapat mengikuti perkembangan yang ada.
RUU BHP untuk Semua Jenjang
RUU BHP ini tidak hanya mengatur khusus untuk perguruan tinggi saja, seperti yang sering dikemukakan oleh pejabat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) atau DPR, tapi mengatur semua jenjang pendidikan dari pendididikan usia dini sampai perguruan tinnggi (PT). Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1): “Badan hukum pendidikan yang selanjutnya disebut BHP adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal”. Ayat (5). Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Berdasarkan kedua ayat di atas, jelas sekali bahwa RUU BHP ini mengatur semua jenjang pendidikan formal. Tidak ada satu kata pun dalam draft RUU BHP terbaru ini yang menyatakan bahwa RUU BHP ini hanya difokuskan untuk mengatur Pendidikan Tinggi saja.
RUU BHP ini juga tidak menjamin bahwa badan hukum seperti yayasan-yayasan, perkumpulan (termasuk Perguruan Tamansiswa), atau badan-badan lain yang mengelola lermbaga pendidikan selama ini tetap dijamin keberadaannya dan tidak harus berubah menjadi BHP. Tidak ada pasal yang mengatur masalah itu. Yang ada justru pasal 42 ayat (4) yang menyatakan: “Yayasan, perkumpulan, badan hukum bidang pendidikan yang bertindak sebagai nazhir, dan badan hukum lain yang sejenis penyelenggara pendidikan formal, yang telah didirikan sebelum UU ini berlaku diakui keberadaannya sebagai BHP, dan harus menyesuaikan tata kelolanya dengan ketentukan dalam UU ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak UU ini diundangkan”.
Di sini kita harus cermat terhadap permainan kata yang saya bold itu. Kata itu menjelaskan bahwa nama badan hukum tetap boleh memakai nama-nama yang dipakai sekarang, tapi seluruh tata kelolanya harus mengikuti tata kelola BHP. Kalau tata kelolalnya harus menyesuaikan tata kelola BHP, maka otomatis landasan dan konsekuensi hukumnya juga memakai UU BHP, bukan UU Yayasan. Sebab bagaimana mungkin konsekuensi hukum mengikuti UU BHP, tapi landasannya UU Yayasan?
Jadi bila RUU BHP ini disahkan menjadi UU BHP, maka boleh saja seluruh lembaga pendidikan di lingkungan Perguruan Tamansiswa memakai nama-nama yang ada selama ini, tapi seluruh tata kelolanya harus menyesuaikan diri dengan UU BHP paling lambat enam tahun setelah disahkan UU ini. Secara otomatis Perguruan Tamansiswa juga harus tunduk pada ketentuan-ketentuan UU BHP, bukan UU Yayasan.
Privatisasi dan Liberalisasi Pendidikan
RUU BHP, meskipun mengatur mengenai masalah pengelolaan pendidikan, tapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang peran pendidikan dalam pencerdasan bangsa, proses dan pengembangan budaya, pengembangan intelektual, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh pasal hanya mengatur mengenai tata kelola BHP. Inilah yang disebut oleh Daoed Joesoef sebagai memperdagangkan pendidikan, karena substansi yang menonjol dari RUU BHP ini adalah privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Padahal, amanat Pembukaan UUD 1945 salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan bangsa. Jadi mestinya RUU BHP ini lebih banyak mengatur mengenai upaya-upaya pencerdasan bangsa. Tapi bila fokus RUU ini ke sana, maka bagaimana dengan keberadaan UU Sisdiknas sendiri? Apakah RUU BHP ini akan mengeliminir keberadaan UU Sisdiknas?
Upaya memprivatisasi dan meliberalisasi pendidikan jelas merupakan kesalahan terbesar dari pemimpin bangsa Indonesia. Sebab bila mengacu pada Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen, pendidikan itu merupakan hak warga yang harus dipenuhi oleh negara. Tapi sebaliknya RUU BHP ini menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan untuk mencari keuntungan material.
Bukti bahwa RUU BHP ini mengkomoditaskan pendidikan tercermin dari pasal 8 ayat 1 dan 2 yang memperbolehkan lembaga asing menyelenggarakan pendidikan di Indonesia dengan penyertaan modal maksimal 49%. Ayat 1 berbunyi: “Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat mendirikan BHP baru di Indonesia bekerjasama dengan BHP Indonesia yang telah ada. Ayat (2). Pendirian BHP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, lembaga pendidikan asing memiliki hak suara paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) di dalam organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP.
Sungguh menyedihkan bahwa pendidikan nasional yang menjadi basis penanaman karakter bangsa, justru diprivatisasi dan diliberalisasi sehinga bangsa-bangsa lain boleh secara leluasa menyelenggarakan sistem pendidikan di Indonesia. Boleh jadi Indonesia merupakan satu-satunya Negara di dunia yang penyelenggaraan pendidikannya paling liberal. Karena Amerika Serikat yang dikenal sangat liberal pun mereka sangat tertutup dalam penyelenggaraan pendidikan. Artinya, tidak mudah bagi bangsa asing untuk menyelenggarakan pendidikan di AS. Sebaliknya Indonesia justru melegitimasi privatisasi dan liberalisasi tersebut. Lalu karakter macam apa yang akan terbentuk melalui sistem pendidikan nasional, bila ternyata bangsa asing pun diperkenankan UU untuk turut membentuk karakter bangsa kita. Dalam istilah yang dibuat oleh Prof.Dr. Sofian Effendi, kalau ada sekolah asing yang kurikulumnya mengajarkan cara merakit bom pun pimpinan negara Indonesia tidak dapat melarangnya. Jadi RUU BHP ini mempunyai potensi menciptakan system pendidikan yang menimbulkan disintegrasi bangsa.
Secara yuridis, RUU BHP ini sangat lemah karena landasanya hanya UU Sisdiknas tahun 2003 saja, yang menurut sebagian masyarakat melanggar Pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara maupun UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidak disebut sama sekali (satu pun), baik dalam naskah akademik maupun dalam batang tubuh RUU BHP ini. Padalah Pancasila jelas menjadi sumber dari segala sumber hukum, dan UUD 1945 harus menjadi konstitusi negara. Ini merupakan kelemahan mendasar dari RUU BHP, sehingga bila disahkan menjadi UU, maka otomatis RUU BHP ini melanggar Pancasila dan UUD 1945.
Bagaimana Menyikapi RUU BHP?
Sebagai orang yang mengikuti secara intens perkembangan RUU BHP ini sejak awal, saya dapat mengatakan bahwa filosofi dari RUU BHP ini sangat kapitalistik dan diliberal. Dan sekaligus juga menciptakan ketergantungan pada bangsa asing yang membawa kapital. Ini jelas berlawanan dengan ajaran Ki Hadjar Dewantara yang menyatakan bahwa maksud pengajaran dan pendidikan yang berguna untuk perikehidupan bersama ialah memerdekakan manusia sebagai anggota dari persatuan (rakyat). Dalam pendidikan harus senantiasa diingat, bahwa kemerdekaan itu bersifat tiga macam: berdiri sendiri (zelstanding), tidak bergantung pada orang lain (onafhankelijk), dan dapat mengatur dirinya sendiri (vrijheid, zelfbeschikking).
Juga berlawanan dengan semangat Tamansiswa sebagai perjuangan pergerakan pendidikan dan kebudayaan yang dalam asasnya menyatakan bahwa: meluasnya pendidikan dan pengajaran adalah lebih perlu daripada meningkatnya.
Tamansiswa juga merumuskan bahwa Pendidikan Nasional ialah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya (cultureel-nationaal) dan ditujukan untuk keperluan perikehidupan (maatschappelijk) yang dapat mengangkat derajat Negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemuliaan segenap manusia.
Berdasarkan rumusan yang ada pada RUU BHP maupun naskah akademiknya, serta berpijak pada ajaran Ki Hadjar Dewantara, maka mestinya sikap orang-orang Tamansiswa sudah jelas: harus menolah RUU BHP. Sebab tidak ada alasan yang membenarkan untuk menerima RUU BHP, sebaliknya sangat banyak alasan untuk menolak RUU BHP. Saya berharap keberadaan RUU BHP ini menjadi momentum kebangkitan kembali Taman Siswa dalam perjuangan pergerakan pendidikan dan kebudayaan.
Kita tidak perlu takut pada kekuatan Negara bila menolak RUU BHP ini secara terbuka. Ingat pesan Ki Hadjar Dewantara dalam Pidato pada rapat umum Tamansiswa di Malang, 2 Februari 1930 yang menyatakan: Ngandel, kandel, kendel, dan bandel. Artinya: percaya akan memberikan pendirian yang tegak. Maka kemudiannya kendel (berani) dan bandel (tidak lekas ketakutan, tawakal) akan menyusul sendiri. Kalau Ki Hadjar Dewantara melawan orang asing saja berani, mengapa kita melawan bangsa sendiri yang nyata-nyata salah justru tidak berani?
Darmaningtyas, pengamat pendidikan dan anggota Majelis Luhur Tamansiswa.
Departemen Pendidikan Nasional, Naskah Akademik RUU BHP, hal. 36-37
Departemen Pendidikan Nasional, draft RUU BHP edisi 22 Agustus 2007
Kompas, 29 Agustus 2007
KH. Dewantara, Pendidikan, Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, Yogyakarta, hal. 3-4
Ibid, hal. 216
Ibid, hal.15
Diterbitkan oleh Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Majalah ini merupakan wahana yang mengakomodasi dan mengolah berbagai pemikiran tentang ilmu, pendidikan, dan kebudayaan bagi publik untuk membentuk/membangun peradabag dan karakter bangsa yang merdeka lahir-batin.
Sabtu, 03 November 2007
Jumat, 02 November 2007
Majalah Pusara edisi November 2007

RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) sedang digodok oleh DPR. RUU ini, meskipun mengatur mengenai masalah pengelolaan pendidikan, tapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang peran pendidikan dalam pencerdasan bangsa, proses dan pengembangan budaya, pengembangan intelektual, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh pasal hanya mengatur mengenai tata kelola BHP. Substansi yang menonjol dari RUU BHP ini adalah privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Padahal, amanat Pembukaan UUD 1945 salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan bangsa. Jadi mestinya RUU BHP ini lebih banyak mengatur mengenai upaya-upaya pencerdasan bangsa. Tapi bila fokus RUU ini ke sana, maka bagaimana dengan keberadaan UU Sisdiknas sendiri? Apakah RUU BHP ini akan mengeliminasi keberadaan UU Sisdiknas?
Inilah petikan tulisan Darmaningtyas dalam Majalah Pusara edisi 2 November 2007. Simak juga tulisan menarik tentang Konstruktivisme dalam Pemikiran Ki Hadjar Dewantara (oleh Bagus Takwin, dosen Psikologi UI), Kesehatan Jiwa dan Keragaman Budaya (dr. Inu Wicaksono, Wakil Direktur RSJ Magelang), Pendidikan dan Krisis Karakter Bangsa (Gede Raka, gurubesar Fakultas Teknologi Industri ITB), Refleksi Gotong Royong (Ki Juru Bangunjiwo, budayawan), dan lainnya. Edisi ini juga diperkaya oleh karya seni visual karya Samsul Arifn, Hendro Suseno, Eko Prawoto, Budi Kustarto, Zirwen Hazry, Kelompok Seni Seringgit, dan Prof. DR. Soeprapto Soedjono.
Majalah Pusara dapat diperoleh secara terbatas di toko-toko buku, atau hubungi bagian pemasaran kami di Jalan Tamansiswa 8 Yogyakarta, telepon 0274 377120, e-mail majalah.pusara@gmail.com dan majalah.pusara@yahoo.com. Majalah Pusara juga bisa diintip di www.majalah-pusara@blogspot.com
Sabtu, 06 Oktober 2007
Majalah Pusara Telah Diluncurkan

Majalah Pusara format dan edisi baru telah diluncurkan pada hari Selasa, 25 September 2007 oleh Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa, Ki Tyasno Sudarto, di gedung Data, kompleks Tamansiswa, Jalan Tamansiswa 25 Yogyakarta. Edisi perkenalan ini dijual untuk umum dengan harga Rp 9.5000,- dan telah diedarkan secara luas di masyarakat. Sampul muka Majalah Pusara dihiasi oleh karya seni grafis (printmaking) berjudul Hegemoni Teknologi kreasi A.C. Andre Tanama, seorang seniman dan dosen muda di Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Karya printmaking tersebut telah dimenangkan sebagai juara pertama Triennale Seni Grafis 2 Bentara Budaya Yogyakarta.
Selasa, 28 Agustus 2007
GERBANG: Literasi dan ‘Loncatan’ Budaya

Salam.
Ketika majalah Pusara ini hendak terbit kembali untuk edisi kali ini (sejak kepengurusan Majelis Luhur Tamansiswa periode 2007 terbentuk), muncul perdebatan di kalangan redaksi. Masalah yang diperdebatan adalah nama majalah ini yang dirasakan "mengganggu". Kata Pusara dalam bahasa Indonesia berarti nisan. Analoginya, makna itu membawa pengertian pada atmosfir "kematian". Namun, setelah dianalisis dan dicari sumber makna yang lain, ternyata kata "pusara" (yang dibaca dalam lafal Jawa: pusoro) diambil oleh Ki Hadjar Dewantara dari kosa kata bahasa Jawa, yang artinya "tali pusat". Sebuah makna yang dalam dan tinggi juga, ternyata. Maka, nama Pusara pun dipertahankan sebagai nama dan ciri penanda majalah ini.
Nama merupakan doa sekaligus harapan. Karena itu, dalam konteks ini, ucapan pujangga Inggris William Shakespeare, "apalah artinya sebuah nama", menjadi tidak relevan. Dengan makna Pusara sebagai "tali pusat", majalah ini memiliki orientasi nilai sebagai media yang mencoba menganyam berbagai nilai, gagasan dan informasi seputar ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan yang bermakna bagi publik pembaca.
Dengan orientasi itu, di manakah posisi majalah ini dalam konstelasi kebudayaan? Kebudayaan mencakup tiga hal utama: (1) budaya nilai/wacana, (2) budaya ekspresi dan (3) budaya produk (hasil-hasil fisik kebudayaan manusia).
Budaya nilai atau wacana berwujud segala hal yang berupa konsep, pemikiran dan nilai-nilai yang bersifat abstrak yang mampu menggerakkan kesadaran manusia untuk berubah dan menemukan berbagai kemungkinan lain atau baru (baca: ide menggerakkan daya cipta). Ide merupakan kunci pembuka ruang realitas. Dengan ide, ruang realitas tidak lagi gelap. Dalam konteks ini, Pusara mencoba merepresentasikan diri sebagai media yang memproduksi atau mereproduksi berbagai pemikiran bagi publik pembaca. Diharapkan muncul proses literasi (melek, terbuka wawasan) dalam diri publik pembaca guna memahami dan memaknai berbagai realitas sosial maupun realitas budaya yang terus hidup dan tumbuh. Melalui proses membaca, kita harapkan ide-ide bermakna itu bisa menemukan relevansinya.
Hegemoni Televisi
Sebagai media penyadaran lewat ide-ide budaya (ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan), Pusara kini menghadapi banyak persoalan, antara lain adalah dominasi dan hegemoni televisi dalam ranah publlik kita. Televisi telah menjadi "berhala" bagi masyarakat modern. Ia hadir penuh keajaiban sebagai pusat hiburan, pusat simbol kekayaan dan segala impian serta pusat identivikasi diri bagi penontonnya. Kita bisa melihat kasus kecil di bawah ini.
Seorang tokoh Ibu tidak bisa memberikan uang yang diminta anak lelakinya. Sang anak ingin memiliki sepeda motor baru agar keberadaannya bisa diterima oleh kelompoknya dari kalangan orang kaya. Karena kecewa, sang anak mendorong ibunya hingga jatuh, disertai kata-kata kasar yang sangat menyakitkan.
Potongan adegan di atas muncul dalam salah satu sinetron remaja yang ditayangkan sebuah stasiun teve swasta. Karena menggeber kehidupan glamour dan mimpi-mimpi serta dengan bintang-bintang yang cakep, sinetron ini disukai banyak remaja. Mungkin, sinetron ini cukup menghibur, namun diam-diam, menggelisahkan banyak orang, khususnya para orang tua. Kegelisahan itu terkait dengan adegan-adegan yang penuh kekerasan (fisik, psikologis) yang sangat potensial memperngaruhi perilaku remaja kita.
Pada level ideal, televisi merupakan temuan cerdas yang mampu mendorong perkembangan peradaban; antara lain ikut membentuk masyarakat yang well-educated atau well-informed. Lewat televisi, dinamika kebudayaan suatu masyarakat terekam dan terosialisasi ke publik, dan membentuk kesadaran (pengetahuan) baru. Di sini, berbagai tayangan televisi yang berkualitas mampu memberikan inspirasi kepada publik penonton, baik berupa informasi (news), pengetahuan (features, discovery, talk show, film dokumenter dan lainnya) maupun hiburan (film-film atau sinetron). Televisi memiliki kekuatan pencitraan untuk membangun realitas sosial sekaligus mempengaruhi perilaku publik penikmatnya.
Dalam ungkapan yang lain, televisi mampu memberikan pengaruh, setidaknya dalam dua hal: (1) pemikiran dan (2) ekspresi atau perilaku.
Pertama, pengaruh bagi pemikiran publik, artinya televisi sebagai media yang mereproduksi ide sosial dan ide estetik ikut membentuk gagasan bahkan menginternalisasikan nilai-nilai dalam benak publik. Setiap ide yang menarik, selalu memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan membentuk cara berpikir. Ide yang memiliki makna akan memperkaya cara pandang dan cara berpikir orang terhadap kenyataan. Begitu pula dengan ide-ide yang buruk, akan menimbulkan cara berpikir yang negatif juga bagi orang. Ini antara lain sering muncul dalam berbagai tayangan yang mengumbar ide-ide kekerasan.
Kedua, pengaruh bagi ekspresi atau perilaku publik, artinya setiap ide yang direproduksi oleh televisi akan berdampak bagi cara orang mengakatualisasikan diri, bertindak dan berperilaku. Masyarakat yang gemar mencontoh apa yang dilihat dalam tayangan televisi, cenderung terdorong untuk mengidentifikasikan dirinya dengan tokoh-tokoh yang ada dalam realitas yang dihadirkan lewat televisi. Konkretnya, jika televisi selama ini hanya menggeber hedonisme atau konsumerisme, maka wajar jika masyarakat penonton pun cenderung menjadi hedonis (memuja kenikmatan) dan menjadi konsumtif (mabuk barang-barang konsumsi).
Loncatan budaya
Bagaimana sesungguhnya keberadaan televisi di Indonesia? Apakah kehadirannya sesuai dengan tingkat perkembangan budaya masyarakat atau justru sebaliknya?
Kita mengenal ada tiga fase budaya: (1) fase budaya lisan, (2) budaya tulis, dan (3) budaya audio-visual. Budaya lisan adalah tradisi berperilaku, berekspresi dan berkomunikasi yang berbasis bahasa lisan (tradisi bertutur). Ini kita temui dalam masyarakat tradisional yang cenderung mendokumentasi berbagai hasil-hasil kebudayaannya (kearifan lokal/local wisdom) dalam laci ingatan.
Budaya tulis bisa dipahami sebagai tradisi beraktualisasi (berpikir, berekspresi dan mencipta karya) yang bertumpu pada basis budaya tulisan. Dengan tulisan, orang merumuskan berbagai konsep tentang pengetahuan, sistem kepercayaan, temuan-temuan ilmiah, ekspresi seni, dan lainnya), sehingga semuanya bisa dilacak lan dipelajari kembali. Dengan cara itu, ada kesinambungan sejarah secara tekstual.
Sedangkan budaya audio-visual merupakan tradisi kehidupan yang berbasis pada sistem pencitraan (visualitas) dan sistem pendengaran (auditif). Media audio-visual, seperti televisi, adalah media yang aktif: ia datang kepada publik untuk mewartakan dan menyampaikan berbagai peristiwa dan ide estetik maupun ide sosial kepada publik penonton.
Di negara-negara maju, televisi muncul setelah masyarakatnya mampu melampau dua budaya sebelumnya (lisan dan tulis). Dengan demikian, segala tema dan content yang disampaikan melalui media dengar dan pandang itu berangkat dari kematangan penguasaan atas budaya tulis atau budaya konsep. Sekadar contoh, dalam membuat film, mereka memiliki penguasaan yang baik dalam membuat cerita dan menyusun skenario. Realitas yang dihadirkan pun bukan realitas yang mengada-ada, melainkan hasil dari riset pustaka dan riset sosial. Sehingga karya yang mereka ciptakan make-sense alias masuk akal. Ini ditunjang kemampuan mereka secara sinematrografis.
Booming televisi yang terjadi di negara kita seperti ledakan yang muncul begitu saja dan membuat publik terguncang. Kemunculan industri televisi kita bisa disebut sebagai loncatan budaya, karena sesungguhnya masyarakat kita belum tuntas di dalam budaya tulis. Masyarakat kita masih didominasi budaya lisan.
Apa yang terjadi? Televisi menjadi media ‘ajaib’ yang memukau masyarakat, dipuja secara berlebihan dan dijadikan alat bagi para pelaku industri untuk meraih keuntungan. Namun, hal itu tidak diimbangi penguasaan pengeloaan media. Tidak matangnya konsep, menjadi salah satu penyebab. Sehingga hampir semua orang atas dukungan fasilitas teknis, bisa membuat sinetron misalnya. Tanpa didukung penulisan cerita dan skenario yang baik. Tak ada atau minim riset sosial dan pustaka kecuali mengandalkan intuisi atau ingatan atas berbagai pengalaman. Hasilnya adalah sinetron-sinetron yang ‘asal-asalan’: sekadar menggeber kehidupan glamour/mimpi-mimpi yang justru menjauhkan masyarakat dari realitas. Mereka mengadirkan berbagai peristiwa dramatik yang tidak memiliki alasan psikologis dan sosial, misalnya adegan seperti sinteron yang saya kutip di awal tulisan ini. Benarkah perilaku masyarakat kita sudah sejauh perilaku anak yang sangat tidak sopan terhadap ibunya? Ketika adegan ini diciptakan tanpa alasan yang mendasar, kita pun bisa menilai sang sutradara sekadar mengada-ada.
Karena tidak matangnya konsep, visi dan misi dalam mengelola industri televisi, para pelaku industri televisi kita -–khususnya dalam sinetron—cenderung menjadi epigon atau bahkan penjiplak sinetron dari negara asing. Bukan rahasia lagi banyak sinteron kita adalah jiplakan dari film-film India, Korea atau Taiwan. Tapi karena kadar ‘muka tebal’ kita sudah cukup tinggi, tindakan itu dianggap sah-sah saja. Bahkan sementara pelaku televisi menganggap bahwa dalam industri tindakan ‘menjiplak wajib hukumnya’. Mereka mendadak sengaja khilaf tentang hak cipta.
Pelaku-pelaku industri televisi pun sering abai terhadap pengaruh negatif atas berbagai produk yang mereka hasilkan. Dalam sinteron remaja misalnya. Banyak adegan yang sekadar mengumbar kekerasan fisik atau kekerasan psikologis dalam konflik dramatik yang dangkal, misalnya dua remaja putri rebutan cowok. Atau dua remaja cowok rebutan cewek. Seolah dunia remaja kita hanya soal pacaran. Mereka gagal menghadirkan cerita yang logis dan sosiologis serta karakter tokoh yang kuat. Sehingga semua adegan seolah ahistoris alias tanpa sejarah/argumen psikologis dan sosiologis kuat. Hasilnya, adalah pengasingan masyarakat atas realitas. Padahal idealnya, sinetron harus mampu membikin penonton bertambah cerdas dan punya kaya di dalam memandang kehidupan.
Jangan salahkan para remaja kita jika mereka banyak yang kurang menunjung sopan santun terhadap orang lain, karena mereka dididik oleh sinetron kita untuk melabrak etika dan moralitas, seperti adegan anak yang mencelakan ibunya dalam potongan adegan yang mengawali tulisan ini.
Saatnya pelaku industri televisi melakukan "pertobatan secara kultural", sebelum "dosa-dosa kultural" mereka makin menumpuk. Caranya adalah dengan memproduksi tayangan-tayangan yang cerdas dan inspiring bagi publik penonton.
Negara Absen
Keberadaan industri televisi di Indonesia bukan didorong oleh berbagai pertimbangan kultural, melainkan oleh pertimbangan dagang dari para pemodal dan penguasa Orde Baru. Keduanya melakukan semacam kolusi untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari iklan. Inilah celakanya, jika kebudayaan sebuah nagara tidak ditentukan oleh para cendekiawan, negarawan dan budayawan, melainkan oleh pedagang dan penguasa yang hanya berfikir keuntungan finansial. Dalam loncatan budaya yang tidak normal itu (dari budaya lisan langsung ke budaya visual) industri televisi telah mengorbankan budaya tulis dan baca masyarakat. Terjadilah apa yang disebut sebagai "gegar budaya": satu kondisi yang serba tidak teratur, tidak normal baik dalam cara berfikir maupun dalam cara berekspresi/berperilaku). Yang muncul adalah masyarakat yang bermental mentah, berpifikir dangkal, dan bercita-rasa rendah. Masyarakat semacam ini menghasilkan karya yang umumnya juga dangkal. Dan kita pun gelisah, negara cenderung absen dalam kondisi ini. Budaya massa, budaya pop yang dekaden dipacu kuat-kuat para pemodal besar, sementara negara lebih banyak diam, bahkan besikap enjoy aja. Belum tampak strategi politik kebudayaan negara dalam melindungi masyarakat dari terjangan dan serbuan kebudayaan massa yang mendangkalkan jiwa itu. Juga belum tampak secara mencolok, proteksi negara atas berbagai budaya lokal, atau berbagai temuan nilai, ekspresi dan produk budaya dari para genius lokal kita. Sekali lagi, negara abai.
Mengembalikan budaya tulis dan baca merupakan cara yang tidak pernah terlambat untuk "menyelamatkan" masyarakat. Untuk itulah, Pusara mencoba mengambil peran, meskipun mungkin sangat kecil. Selamat membaca. Salam.
Indra Tranggono
Senin, 09 Juli 2007

LESBUMI: Kini, Lampau dan Datang
Chisaan Mansoer
SURAT KEPERCAYAAN
…..
Dengan ini jelaslah bahwa dalam penilaian kita, kita akan memberikan tempat yang sentral pada permasalahan masyarakat dan kehidupan. Kita tidak berpegang pada semboyan "kata untuk kata, puisi untuk puisi". Kita tidak mau melepaskan sajak dari fungsi sosial dan komunikatifnya. Adalah hal yang wajar jika seniman mencipta berdasarkan masalah-masalah konkret yang diakibatkan oleh ketegangan-ketegangan masyarakat di mana ia hidup. Kita tidak menolak "isme" apapun dalam kesenian – artinya "isme" dalam kesenian bagi kita tidak penting sama sekali. Yang penting adalah gaya pribadi seniman yang ia pergunakan untuk mengungkap sesuatu yang hendak ia sampaikan pada masyarakat.
SURAT KEPERCAYAAN
…..
Dengan ini jelaslah bahwa dalam penilaian kita, kita akan memberikan tempat yang sentral pada permasalahan masyarakat dan kehidupan. Kita tidak berpegang pada semboyan "kata untuk kata, puisi untuk puisi". Kita tidak mau melepaskan sajak dari fungsi sosial dan komunikatifnya. Adalah hal yang wajar jika seniman mencipta berdasarkan masalah-masalah konkret yang diakibatkan oleh ketegangan-ketegangan masyarakat di mana ia hidup. Kita tidak menolak "isme" apapun dalam kesenian – artinya "isme" dalam kesenian bagi kita tidak penting sama sekali. Yang penting adalah gaya pribadi seniman yang ia pergunakan untuk mengungkap sesuatu yang hendak ia sampaikan pada masyarakat.
Tidak usah dikatakan lagi bahwa kita adalah penentang yang keras pendirian "politik adalah panglima". Pendirian ini telah menghambat kebebasan seniman dan telah menjadikan seluruh kehidupan kreatif menjadi korup. Pendirian ini telah mengingkari hak tanggung jawab dan kebebasan memilih pertanggungan jawab kaum seniman dan inteligensia (budayawan), dengan memaksa mereka menyerahkan pertanggungan jawab itu pada suatu ideologi, pada suatu sistem pemikiran yang bersifat memaksa.
…..
Sesungguhnya kami percaya firman Tuhan yang terkandung dalam Al-Qur’an:
ﺿﺮﺑﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺬﻟﺔ ﺍﻳﻦ ﻣﺎ ﺛﻘﻔﻮﺁ إﻻ ﲝﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻭ ﺣﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ﺿﺮﺑﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺬﻟﺔ ﺍﻳﻦ ﻣﺎ ﺛﻘﻔﻮﺁ إﻻ ﲝﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﷲ ﻭ ﺣﺒﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ
"Mereka bakal ditimpa kehinaan di mana saja ditemukan, kecuali kalau mereka berpegang pada tali Allah dan tali manusia". (Ali Imran, 112)
Gelanggang, No. 1, Th. 1, Desember 1966
Ada dua peristiwa penting di dalam Nahdlatul Ulama (NU) yang mendorong Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) (di)hadir(kan) kembali. Pertama adalah Muktamar NU ke-30 di Lirboyo Jawa Timur (1999) diikuti dengan Muktamar NU ke-31 di Boyolali Jawa Tengah (2004). Kedua adalah Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU di Ciwaringin Jawa Barat (2004).
Ada dua peristiwa penting di dalam Nahdlatul Ulama (NU) yang mendorong Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia (Lesbumi) (di)hadir(kan) kembali. Pertama adalah Muktamar NU ke-30 di Lirboyo Jawa Timur (1999) diikuti dengan Muktamar NU ke-31 di Boyolali Jawa Tengah (2004). Kedua adalah Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU di Ciwaringin Jawa Barat (2004).
Baik Muktamar NU maupun Mubes Warga NU adalah forum yang sama-sama diselenggarakan dan dihadiri oleh warga NU seluruh Indonesia. Hanya saja bedanya, bila Muktamar NU diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus resmi NU yang sering dilekati dengan sebutan ‘NU struktural’, sedangkan Mubes Warga NU diselenggarakan dan dihadiri oleh warga NU bukan pengurus yang biasa dilekati dengan sebutan ‘NU kultural’. Meski keduanya berada dalam posisi dan sikap yang (seringkali) berbeda secara diametral, namun mereka mempunyai harapan dan cita-cita yang sama terhadap Lesbumi: hadirkan kembali!
Dilihat dari pentingnya kedua peristiwa itu, layak apabila kita mengajukan pertanyaan: apa yang mendasari keinginan warga NU untuk menghadirkan ulang Lesbumi di saat NU telah menegaskan ‘kembali ke Khittah 1926’ yang berarti melepaskan diri dari afiliasi politik dengan partai-partai yang ada di Indonesia (political equidistance)? Pertanyaan ini penting untuk diajukan sebab kehadiran awal Lesbumi tahun 1962 justru pada saat NU sedang giat-giatnya bergumul di arena politik praktis. Sekadar ber-nostalgia-kah?
Tulisan ini bermaksud menengok kembali perjalanan Lesbumi yang kini mulai membuka lembaran sejarah, membandingkannya dengan perkembangan Lesbumi ketika berafiliasi dengan partai politik NU, kemudian mencoba melakukan tatapan ke depan. Akan dikemukakan bahwa kehadiran kembali Lesbumi dalam konteks sejarah yang sama sekali berbeda dari masa awal kelahirannya memerlukan perhatian yang seksama.
Lesbumi Kini
Lesbumi Kini
Penegasan NU untuk menghadirkan kembali Lesbumi melalui Muktamar NU ke-30 (1999) dan ke-31 (2004) tidak dimaksudkan untuk ber-nostalgia dengan masa lalu. Butir penting keinginan itu adalah mengajak seluruh anggota NU agar mengembalikan ruh kebudayaan sebagai medium beragama dan bersosial. Apa yang dilakukan NU merupakan bagian dari semangat kembali ke Khittah 1926 yang menggelindingkan trilogi transformasi: sosio-politik, sosio-kultural dan sosio-ekonomi. Fakta historis ini membedakan kehadiran Lesbumi selama hampir satu dasawarsa terakhir dengan kelahiran awalnya pada dekade 1960-an.
Sejalan dengan penegasan itu, Ketua Lesbumi Al-Zastrow mengatakan, keinginan menghadirkan kembali Lesbumi antara lain juga dilandasi oleh keprihatinan akan fenomena kering dan sepinya agama dari sentuhan kebudayaan sehingga yang nampak adalah penampilan agama yang sangar dan beku, tidak memiliki kelenturan-kelenturan. Agama tidak lagi merupakan sesuatu yang hidup dan bahkan tidak lagi memberi kenyamanan bagi pemeluknya.
Agama dewasa ini, demikian al-Zastrow, terjebak dalam ritualisme, simbolisme dan formalisme. Dimensi-dimensi kebudayaan dan kesenian sebagai pilar dari sikap kemanusiaan yang sebetulnya tak dapat dipisahkan dari agama itu hilang. Agama berjalan mengisi kemanusiaan tanpa ada sentuhan-sentuhan budaya sehingga terkesan kering, keras, dan kaku.
Atas keprihatinan inilah, maka Lesbumi akan membentuk dewan kebudayaan yang terdiri dari para budayawan, pemikir, intelektual yang memiliki perhatian terhadap masalah kebudayaan Indonesia dan juga seniman dalam segala bentuknya. Lesbumi ingin memberikan peran atau memfasilitasi kesenian yang sifatnya menumbuhkan kreatifitas masyarakat. Program utamanya adalah, lanjut Al-Zastrow, melakukan dokumentasi terhadap kesenian masyarakat, bahkan yang langka dan hampir hilang. Pembentukan Lesbumi secara bertahap akan dilakukan di seluruh Jawa dan Sumatra.
Dalam kesempatan lain, Mubes Warga NU (2004) pun mencatat adanya proses alienasi kesenian rakyat dari komunitasnya. Hal ini disebabkan oleh fenomena komersialisasi dan komodifikasi kesenian yang diciptakan oleh pasar. Ditambahkan pula, tidak adanya lembaga yang serius menangani kesenian dan kebudayaan rakyat sehingga mereka selalu (di)kalah(kan) oleh kebudayaan dan kesenian kapitalis.
NU – dengan mempertimbangkan historisitas Lesbumi – sudah pasti memiliki basis massa pelaku yang terdiri dari seniman dan budayawan. Oleh sebab itu, NU seharusnya mempunyai perhatian khusus pada dunia seni dan budaya serta menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para seniman dan budayawan tersebut.
Penegasan ini berarti menempatkan warga NU untuk bergumul dengan keprihatinan-keprihatinan yang dihadapi oleh seniman dan budayawan sekaligus mencari jawab atasnya. Konsekuensinya adalah NU harus memperkaya bahtsul masail kebudayaan dan kesenian yang dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan itu.
Masa Lampau Lesbumi
Masa Lampau Lesbumi
Fenomena munculnya berbagai lembaga kesenian dan kebudayaan yang berafiliasi dengan partai politik tertentu dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia kontemporer kurun waktu 1950-1960-an, khususnya pada masa "Demokrasi Terpimpin". Fenomena ini setidaknya menunjukkan adanya relasi yang sangat erat antara seni budaya dan politik. Bahkan pada fase tertentu, seni budaya dipandang sebagai produk sebuah proses politik.
Di samping muncul sebagai fenomena adanya relasi antara seni budaya dan politik, berdirinya Lesbumi tahun 1962 merupakan muara dari berbagai kegiatan seni budaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh kalangan nahdliyyin (baca: warga NU). Ditengarai bahwa di kalangan orang-orang Islam (termasuk didalamnya warga nahdliyyin) telah dilakukan kegiatan-kegiatan seni budaya yang sesuai dengan tradisi, kebiasaan dan ajaran-ajaran Islam, meskipun seringkali kegiatan-kegiatan seni budaya itu dilakukan tanpa kesadaran.
Tradisi pembacaan kitab Barzanji dan Burdah – dua karya sastra Islam yang mengekspresikan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai latar belakang penciptaan karyanya – telah melahirkan berbagai kreasi seni yang kaya. Kesenian tetabuhan seperti shalawatan, terbangan, genjring, rebana, kasidah, samrah dan yalilan adalah bentuk ekspresi rasa seni yang memadukan unsur rekreatif, estetika dan ritus keagamaan. Bentuk kesenian ini tumbuh subur, dihidupi dan dilestarikan di lingkungan masyarakat NU. Selain itu, kesenian gerak seperti stambulan, hadrah, radad, jipinan dan kubrosiswo juga merupakan kesenian populer di berbagai daerah basis NU.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa warga NU sebenarnya telah memiliki modal seni budaya yang telah berkembang dengan cukup baik. Pada tahap tertentu, kehadiran Lesbumi selain berfungsi melembagakan berbagai bentuk kesenian yang ada – dengan maksud menghidupi dan melestarikan – juga berfungsi sebagai pengembang (bukan pembaharu) kegiatan seni budaya di lingkungan nahdliyyin.
Penegasan fungsi Lesbumi ini nampaknya sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Saifuddin Zuhri pada saat meresmikan Lesbumi, 28 Maret 1962, bahwa Lesbumi bukanlah mengadakan kegiatan seni budaya yang baru, melainkan mengembangkan seni budaya yang telah ada dan dibawa sesuai dengan cita-cita Lesbumi. Kehadiran Lesbumi, dengan demikian, bukan merupakan titik awal perjumpaannya dengan dunia seni budaya, melainkan upaya lebih lanjut untuk memperkaya ragam seni budaya yang sebelumnya telah (di)hidup(i) di lingkungan nahdliyyin.
Himbauan Saifuddin Zuhri di atas dapat dilihat, misalnya, melalui peresmian Lesbumi yang nampak sedikit unik. Kendati pemrakarsa berdirinya Lesbumi adalah tiga serangkai Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani – seniman budayawan yang datang dari kalangan ‘modernis’, namun peresmian Lesbumi pada saat itu justru dimeriahkan dengan demonstrasi pencak silat dan orkes gambus al-Wathan, bukan pementasan drama, pemutaran film, pembacaan puisi atau kegiatan sastra lainnya yang barangkali ‘asing’ bagi warga nahdliyyin.
Adalah tiga serangkai Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani yang memprakarsai berdirinya Lesbumi di lingkungan NU. Ketokohan Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani di bidang sinematografi tidak diragukan lagi. Berbagai terobosan telah dilakukan oleh ketiga tokoh ini di bidang sinematografi, mulai dari mendirikan industri film, mengikuti festival-festival film di luar negeri, menyelenggarakan festival film di dalam negeri dan meletakkan dasar kerjasama kebudayaan yang dapat mempertinggi mutu seni film Indonesia. Sementara itu, basis massa NU memiliki latar belakang seni budaya yang sering disebut ‘tradisional’.
Kontras seni budaya seperti ini bukan tanpa sadar untuk dilakukan. NU sangat menyadari bahwa seniman budayawan pemrakarsa Lesbumi memiliki latar belakang seni budaya yang dapat dikategorikan ‘modern’ dan sama sekali berbeda dari warga NU. Justru perbedaan inilah yang coba didayagunakan oleh warga NU sehingga – dalam entitas seni budaya masing-masing – keduanya dapat saling menyapa. Persentuhan NU dengan Lesbumi, dengan demikian, telah mendorong warga NU untuk berkecimpung di dunia seni ‘kontemporer’ seperti seni lukis, seni drama, sastra dan film.
Di samping upaya ‘pemodernan’ di bidang seni budaya yang coba dilakukan oleh seniman budayawan Lesbumi, persoalan utama yang nampaknya dihadapi oleh tokoh-tokoh Lesbumi, seperti Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani, ketika bergaul dengan komunitas seni nahdliyyin adalah bagaimana memadukan tradisi seni budaya yang ‘modern’ sekaligus ‘religius’, suatu pemaduan yang dalam pandangan Asrul Sani dinyatakan sebagai ‘keharusan baru’ bagi kehidupan seni budaya Indonesia.
Satu prestasi awal penting Lesbumi membawa nuansa ‘religius’ ke dalam dunia perfilman Indonesia adalah diproduksinya film bertema haji: "Panggilan Tanah Sutji" (1964). Pada saat film ini diputar di bioskop-bioskop, banyak warga NU dari kalangan pesantren yang mengapresiasi secara positif kecenderungan yang sama sekali baru ini. Menonton film di bioskop menjadi sesuatu yang biasa bahkan di kalangan santri dan kiai meski mereka menonton dengan mengenakan sarung dan peci. Bagi pengamat budaya waktu itu, peristiwa ini merupakan fenomena yang sangat luar biasa. Sebab, warga NU yang diidentikkan dengan kaum tradisionalis mampu mengapresiasi produk seni budaya dari kalangan modernis.
Melalui perkenalan pertamanya dengan film "Panggilan Tanah Sutji" inilah, warga NU kemudian terbiasa mengapresiasi film-film lain garapan Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani yang memang berkualitas, baik dari segi penceritaan maupun garapan sinematografisnya meski tidak selalu bertema "islami".
Realitas ini meniscayakan Lesbumi memfungsikan diri sebagai taman budaya dan – meminjam istilah Denys Lombard – "laboratorium istimewa". Sebab, Lesbumi dapat menjadi tempat pendampingan dua sistem kesenian yang berbeda, menjadi tempat kontestasi seni budaya modern dan tradisional sekaligus. Fenomena ini menampakkan ketiadaan konfrontasi dalam arti yang sebenarnya antara tradisionalitas dan modernitas dan belum tentu akan diupayakan sintesis, sesuatu yang memang sangat sulit untuk dilakukan.
Realitas ini meniscayakan Lesbumi memfungsikan diri sebagai taman budaya dan – meminjam istilah Denys Lombard – "laboratorium istimewa". Sebab, Lesbumi dapat menjadi tempat pendampingan dua sistem kesenian yang berbeda, menjadi tempat kontestasi seni budaya modern dan tradisional sekaligus. Fenomena ini menampakkan ketiadaan konfrontasi dalam arti yang sebenarnya antara tradisionalitas dan modernitas dan belum tentu akan diupayakan sintesis, sesuatu yang memang sangat sulit untuk dilakukan.
Warga NU pada saat itu memang membutuhkan seniman budayawan modernis yang dapat membangun toleransi budaya, penghargaan terhadap perbedaan dan demokratis sesuai dengan watak budaya Nusantara. Dan nampaknya, hasrat tersebut terpenuhi melalui performa ketiga serangkai Djamaluddin Malik, Usmar Ismail dan Asrul Sani yang meskipun datang dari kalangan modernis namun mampu menghidupi tradisi (folklore) yang ada dan berkembang di lingkungan masyarakat NU.
Lesbumi: Tatapan ke Depan
Kembali ke Khittah NU 1926 memang bukan merupakan pekerjaan yang gampang dan tak kalah berharga dibanding aksi-aksi politik praktis (Falaakh, 1994). Kehadiran kembali Lesbumi, dengan demikian, tidak dimaksudkan sebagai upaya politisasi seni budaya, kendati pun sebagian orang beranggapan bahwa seni (budaya) dan politik tak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun sebaliknya, kehadiran kembali Lesbumi justru dimaksudkan untuk mengiringi proses transformasi sosio-politik, sosio-kultural dan sosio-ekonomi yang sedang berlangsung dalam tubuh NU.
Untuk meneguhkan komitmennya di bidang kebudayaan itu NU berupaya mengembangkan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka untuk membina manusia muslim yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Kehadiran Lesbumi, dengan demikian, dapat memberikan alternatif baru dalam berkesenian dengan memberikan tempat bagi unsur keagamaan (Islam) setara dengan kebudayaan melalui sebuah ‘kontestasi’ seni budaya ketimbang sebuah ‘pertarungan politik’. Konteks sejarah ini yang membedakan wajah baru Lesbumi dengan masa awal kelahirannya pada dekade 1960-an. Sikap ‘tengah-tengah’ (moderat) tampaknya coba ditempuh oleh Lesbumi senada dengan garis ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang menjadi landasan sosial-keagamaan NU, organisasi induknya.
Daftar Pustaka
Ahmad, Kholilul Rohman (ed) (2004), Menjawab Kegelisahan NU: Hasil-Hasil Musyawarah Warga Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon 8-10 Oktober 2004, Komite Penyelamat Khittah NU 1926, Yogyakarta.
Daftar Pustaka
Ahmad, Kholilul Rohman (ed) (2004), Menjawab Kegelisahan NU: Hasil-Hasil Musyawarah Warga Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon 8-10 Oktober 2004, Komite Penyelamat Khittah NU 1926, Yogyakarta.
Anam, Choirul (1985) Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama, Surakarta: Jatayu.
Biran, Misbach Yusa (1988) Merenungkan Kembali Visi dan Langkah Besar Para Pelopor Perfilman dalam Mendorong Awal Perkembangan Industri Film Indonesia, naskah diterbitkan untuk acara diskusi film di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Panca Tunggal Perfilman, Jakarta.
Biran, Misbach Yusa (1990) Perkenalan Selintas Mengenai Perkembangan Film di Indonesia, Jakarta. Tulisan dibuat untuk penerbitan Asia University, Tokyo.
Biran, Misbach Yusa (1997), "Asrul dan Film" dalam Ajip Rosidi (penyunting), Asrul Sani 70 Tahun, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Biran, Misbach Yusa (1997), "Asrul dan Film" dalam Ajip Rosidi (penyunting), Asrul Sani 70 Tahun, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Duta Masjarakat, 29 Maret 1962.
Duta Masjarakat, 24 Maret 1964.
Dewan Kesenian Jakarta (2004), Pekan Asrul Sani, Dewan Kesenian Jakarta dan Sinematek Indonesia, Jakarta.
Falaakh, Mohammad Fajrul (1994), "Jam’iyah Nahdlatul Ulama: Kini, Lampau dan Datang" dalam Ellyasa KH. Darwis (editor), Gus Dur dan Masyarakat Sipil, LKIS, Yogyakarta.
Fealy, Greg (2003), Ijtihad Politik Ulama: Sejarah Nahdlatul Ulama 1952-1967, Penerjemah: Farid Wajidi dkk, Yogyakarta: LKIS. Judul Asli: Ulama and Politics in Indonesia a History of Nahdlatul Ulama 1952-1967.
Hamim, Thoha, Pesantren dan Tradisi Mawlid. Kertas ilmiah disampaikan dalam acara Dies Natalis IAIN Sunan Ampel Surabaya ke 32.
Lombard, Denys (1996) Nusa Jawa: Silang Budaya, Kajian Sejarah Terpadu, Bagian I: Batas-Batas Pembaratan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Judul Asli: Le Carrefour Javanais, Essai d’histoire globale, I. Le limited de l’occidentalisation.
Mansoer, Mohammad Tolchah (2006), Sajak-sajak Burdah Imam Muhammad Al-Bushiri, Adab Press UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Yayasan PP Sunni Darussalam, Yogyakarta.
Noer, Deliar (1990), Mohammad Hatta: Biografi Politik, LP3ES, Jakarta.
Sani, Asrul (1997), Surat-Surat Kepercayaan, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Teeuw, A. (1958) Pokok dan Tokoh dalam Kesusasteraan Indonesia Baru, P.T. Pembangunan, Jakarta.
Teeuw, A. (1967), Modern Indonesian Literature I, Nijhoff, The Hague.
van Bruinessen, Martin (1994), NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian
van Bruinessen, Martin (1994), NU, Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian
Wacana Baru, Yogyakarta: LKIS. Manuskrip yang diterjemahkan dari Traditionalist Muslims in a Modernizing World: The Nahdlatul Ulama and Indonesia’s New Order Politics, Fictional Conflict, and The Search for a New Discourse.
Wahid, Abdurrahman (1983), "Film Dakwah: Diperlukan Keragaman Wajah dan Kebebasan Bentuk" dalam Edi Sedyawati (ed.), Seni dalam Masyarakat Indonesia, PT Gramedia, Jakarta.
Wa Mutiso, Kineene (2004), Al-Busiri and Muhammad Mshela: Two Great Sufi Poets, Swahili Forum II.
Yusuf, Slamet Effendy dkk (1983), Dinamika Kaum Santri: Menelusuri Jejak & Pergolakan Internal NU, CV. Rajawali, Jakarta.
Zuhri, Saifuddin (1987), Berangkat dari Pesantren, Gunung Agung, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)