Jumat, 02 November 2007

Majalah Pusara edisi November 2007



RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) sedang digodok oleh DPR. RUU ini, meskipun mengatur mengenai masalah pengelolaan pendidikan, tapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang peran pendidikan dalam pencerdasan bangsa, proses dan pengembangan budaya, pengembangan intelektual, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seluruh pasal hanya mengatur mengenai tata kelola BHP. Substansi yang menonjol dari RUU BHP ini adalah privatisasi dan liberalisasi pendidikan. Padahal, amanat Pembukaan UUD 1945 salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan sarana untuk mencerdaskan bangsa. Jadi mestinya RUU BHP ini lebih banyak mengatur mengenai upaya-upaya pencerdasan bangsa. Tapi bila fokus RUU ini ke sana, maka bagaimana dengan keberadaan UU Sisdiknas sendiri? Apakah RUU BHP ini akan mengeliminasi keberadaan UU Sisdiknas?

Inilah petikan tulisan Darmaningtyas dalam Majalah Pusara edisi 2 November 2007. Simak juga tulisan menarik tentang Konstruktivisme dalam Pemikiran Ki Hadjar Dewantara (oleh Bagus Takwin, dosen Psikologi UI), Kesehatan Jiwa dan Keragaman Budaya (dr. Inu Wicaksono, Wakil Direktur RSJ Magelang), Pendidikan dan Krisis Karakter Bangsa (Gede Raka, gurubesar Fakultas Teknologi Industri ITB), Refleksi Gotong Royong (Ki Juru Bangunjiwo, budayawan), dan lainnya. Edisi ini juga diperkaya oleh karya seni visual karya Samsul Arifn, Hendro Suseno, Eko Prawoto, Budi Kustarto, Zirwen Hazry, Kelompok Seni Seringgit, dan Prof. DR. Soeprapto Soedjono.

Majalah Pusara dapat diperoleh secara terbatas di toko-toko buku, atau hubungi bagian pemasaran kami di Jalan Tamansiswa 8 Yogyakarta, telepon 0274 377120, e-mail majalah.pusara@gmail.com dan majalah.pusara@yahoo.com. Majalah Pusara juga bisa diintip di www.majalah-pusara@blogspot.com

Tidak ada komentar: